Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) yang dibentuk dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPI Makassar mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Lima Dosa Perguruan Tinggi yang bertempat di kampus 2 Jl. Abd. Kadir, Balang Baru, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada sabtu (14/12/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua STIA YAPPI, Dr. Dra. Indriati Amirullah, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Dr. H. Syafaruddin, M.Pd., Wakil Ketua III, Muhammad Anas, S.Sos., M.M., Ketua Program Studi, Dr. Abdul Sahid Ilyas, M.Si., Ketua LPPM Dr. Nurasia Natsir, S.Hum., M.Hum., serta sejumlah dosen.
Ketua Stia Yappi dalam sambutannya mengungkapkan jika STIA YAPPI akan berkomitmen kuat mencegah dan menangani 5 dosa di perguruan tinggi yakni anti kekerasan seksual, korupsi, intoleransi, perundungan, dan narkoba dengan pencegahan dini dan optimalisasi potensi perguruan tinggi sebagai pencetak calon intelektual dan pakar.
Ketua Satgas PPKS STIA YAPPI, Muhammad Anas, S.Sos, MM, dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi tentang lima dosa di perguruan tinggi sangat penting untuk membangun lingkungan akademik yang aman, berintegritas, toleran, bebas kekerasan, dan narkoba. Hal ini bertujuan untuk mencetak generasi intelektual yang berkarakter dan dapat berperan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Setelah sambutan, Muhammad Anas memberikan materi tentang Anti Kekerasan Seksual. Menurutnya, penerapan kebijakan ini di perguruan tinggi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghormati. Ini dapat dicapai melalui pendidikan, sistem pelaporan yang efektif, dukungan bagi korban, dan sanksi tegas bagi pelaku.
Selain itu, sosialisasi juga mencakup materi tentang Anti Narkoba yang disampaikan oleh Muhammad Wahyudi, S.Sos, M.Si, Anti Perundungan oleh Dr. Nurasia Natsir, S.Hum, M.Hum., Intoleransi oleh Dr. Abdul Sahid Ilyas, M.Si., dan Anti Korupsi oleh Dr. H Syafaruddin, M.Pd.
Usai acara Sosialisasi, Ketua Satgas PPKS STIA YAPPI, Muhammad Anas, S.Sos, MM, menyampaikan kepada Tajamnews bahwa pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pembentukan Satgas PPKS ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang merupakan kebijakan terbaru menggantikan aturan sebelumnya guna memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas.
“Kami telah menyediakan wadah untuk konsultasi terkait pencegahan kekerasan seksual, narkoba, intoleransi, perundungan, dan korupsi. Kami juga tidak akan berhenti sampai disini saja kegiatan seperti ini akan terus berkanjut di lingkungan STIA YAPPI agar benar-benar apa yang menjadi konsen dalam mengantisipasi 5 dosa besar perguruan tinggi bisa tercapai”, ujar Muhammad Anas.
Pada kesempatan yang sama, Rensiana Ninut seorang mahasiswi, yang akrab disapa Ana, menyampaikan terima kasih kepada STIA YAPPI Makassar yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi ini, yang menurutnya sangat bermanfaat. Ana juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus diadakan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan mahasiswa mengenai isu-isu penting, seperti kekerasan seksual, narkoba, perundungan, dan intoleransi.
Senada dengan itu, Muhammad Ichsan Fachri Azis, mahasiswa yang akrab disapa Issang, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini. Issang menambahkan bahwa sosialisasi tersebut memberikan wawasan yang sangat berharga, yang tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan kondusif.